PT. MAHESA RATU
Jl. Cibubur III No. 6, Cibubur – Ciracas, Jakarta Timur
Phone : +62 21 87702691 Fax. : +62 21 87702691
Website : http://www.mahesaratu.com
PT. Mahesa Ratu merupakan sebuah perusahaan kontraktor yang memiliki visi memberikan layanan yang terbaik dalam mewujudkan impian atau keinginan pelanggan atau klien dalam bidang jasa konstruksi, baik perencanaan dan pelaksanaannya. Menjadi perusahaan kontraktor jasa konstruksi yang profesional dan ditunjang oleh orang-orang yang berpengalaman serta mengutamakan Total Quality Management sehingga menghasilkan Total Quality Services bagi para pelanggan atau klien.
PT. Mahesa Ratu sebagai kontraktor sipil yang meliputi perencanaan, persiapan dan pelaksanaan menangani pembangunan konstruksi bangunan, pekerjaan sipil disertai mekanikal maupun elektrikal. Semua proses perencanaan, persiapan dan pelaksanaan dilakukan oleh tenaga yang ahli di bidang masing-masing.
PT. Mahesa Ratu memiliki misi:
* Memberikan pelayanan yang tepat waktu, efisien dan berkualitas
* Mengutamakan kepuasan pelanggan atau klien.
* Memberikan rekomendasi dan solusi yang tepat bagi pelanggan atau klien
* Membangun citra terbaik perusahaan
PT. Mahesa Ratu juga menjalin hubungan kerja sama dengan beberapa perusahaan, diantaranya:
* PT Bristol Myers Squibb Indonesia, tbk
* Glaxo Smith Kline
* PT. Quest International Indonesia – GIVAUDAN
* PT. Mitra Solusi Dinamika
a) Gedung Perkantoran
b) Gedung Sekolah
c) Gedung Olah Raga
d) Pabrik & Prasarana pabrik
e) Perumahan & Apartement
f) Jalan
g) Jembatan
h) Proyek renovasi lainnya
--------------------------------
* Klien ~ PT. Mahesa Ratu merupakan sebuah perusahaan kontraktor. Klien dari PT. Mahesa Ratu terdiri dari perusahaan-perusahaan, instansi pemerintah, serta organisasi-organisasi.
* Supplier ~ PT. Mahesa Ratu dalam melakukan kegiatan kerjanya menerima pasokan barang-barang dari toko bangunan dan penyewaan alat berat.
* Subcontractor ~ Selain itu, PT. Mahesa Ratu juga menjalin hubungan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan kontraktor lainnya.
* Survey ~ Untuk menjalankan kegiatan kerjanya, PT. Mahesa Ratu melakukan langkah pertama yaitu survey atau mencari peluang dimana ada pekerjaan yang berkaitan dengan ruang lingkup pekerjaan sipil, diantaranya pembangunan, renovasi, modifikasi pembangunan.
* Lobby/meeting ~ PT. Mahesa Ratu juga melakukan lobby/meeting. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan hubungan baik sehingga akan timbul ketertarikan pada pihak calon klien terhadap perusahaan ini.
* Penawaran ~ Kemudian langkah berikutnya yaitu PT. Mahesa Ratu mengajukan proposal penawaran harga kepada perusahaan yang telah disurvey sebelumnya, dan diselaraskan dengan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak, yaitu antara perusahaan dan klien.
* Kesepakatan ~ Pada langkah ini, perusahaan terus-menerus menjalin komunikasi yang baik dalam rangka mencapai kesepakatan harga dengan klien. Apabila diperlukan, antara perusahaan dan klien dapat melakukan revisi harga sehingga didapatkan kesepakatan harga yang sesuai.
* Persiapan pekerjaan ~ Setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan harga, selagi perusahaan menunggu pihak klien mengeluarkan PO (purchase order), perusahaan dapat melakukan persiapan yang diperlukan untuk memulai pekerjaan.
* PO (purchase order) ~ PO yang dikeluarkan oleh pihak klien adalah sebagai tanda bahwa perusahaan diizinkan melakukan pekerjaan yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak.
* Pengerjaan ~ PT. Mahesa Ratu melakukan pengerjaan/menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tahapan yang telah dipersiapkan sebelumnya. Selama pengerjaan berlangsung, perusahaan harus tetap berkomunikasi dengan pihak klien berkaitan dengan progress atau perkembangan pekerjaan.
* Pengecekan akhir ~ Setelah semua pekerjaan selesai dilakukan, maka perusahaan melakukan pengecekan akhir. Apabila klien belum puas dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan, maka perusahaan harus memenuhi kewajiban memperbaiki pekerjaan sesuai standar yang telah ditentukan sebelumnya.
* Berita acara ~ Setelah semua pekerjaan selesai 100 % dan klien sudah merasa puas, maka diterbitkanlah surat Berita Acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
* Penagihan ~ Berdasarkan surat Berita Acara, maka perusahaan dapat mengirimkan tagihan/invoice kepada pihak klien untuk mendapatkan pembayaran.
* Penerimaan pembayaran ~ Pada prosedur terakhir ini, perusahaan menerima pembayaran dari pihak klien atas pekerjaan yang telah dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati kedua belah pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar