Kisah ini diriwayatkan oleh Syaqiq Al Bakhli tentang kerja sama antara Abu hanifah dengan Bisyr. Dan ini merupakan contoh dari pedangang yang jujur, suatu sikap yang mulai langka dikalangan para pedagangyang selalu memburu keuntungan denagn segala cara.
Suatu hari Bisyr berdagang ke negri mesir dengan membawa potongan kain sutra, semua barang dagangannya itu diperoleh dari Abu Hanifah, diantara barang itu ada satu potong kain yang cacat dan hal itu diberitahukan kepada Bysir agar dikatakan terus terang kepada calon pembelinya, barang dagangan Bysir di mesir habis terjual,
termasuk sepotong kain yang cacat itu, tentu saja Abu Hanifah sangat gembira menerima laporan dan setoran uang hasil penjualan Bisyr, namun tiba-tiba Abu Hanifah menjadi sedih ketika mengetahui bahwa sepotong kain yang cacat itu ikut terjual tanpa si pembeli diberitahu keadaan kain itu sebenarnya dan kain itu di jual dengan harga biasa, "maaf aku telah lupa mengatakan kepada pembeli Abu Hanifah,"kata Bisyr. mendengar laporan itu, Abu Hanifah sangat menyesal. ia menyesal karena rezeki yang diterimanya itu menjadi syubhat (batas antara halal dan haram) gara-gara Bisyr lupa mengatakan keadaan sebenarnya barang yang dijual, maka Abu Hanifah membagi-bagikan uang 1.000 dinar hasil penjualan itu kepada fakir miskin, karena ia tidak mau rezekinya yang halal tercampur dengan barang yang syubhat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar