Pendapat saya tentang keadilan hukum di Indonesia.
Keadilan adalah pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan kewajiban. Setiap dari kita “manusia” memiliki itu “hak dan kewajiban”, dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri.
Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan.
Keadilan memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.
Keadilan memiliki ciri antara lain: tidak memihak, seimbang dan melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan moralitas. Dengan kata lain keadilan itu sendiri dapat bersifat hukum.
Sebelumnya saya minta maaf dipenulisan ini saya akan berpendapat bahwa sebenarnya hukum di Indonesia sudah benar namun masih belum adil. Keadilan itu memang sangat penting, jangan hanya karena uang hukum di Indonesia menjadi tidak adil. Bahkan banyak yang bilang dari beberapa sumber hukum di Indonesia bisa dibeli. Apakah itu benar? Jika memang itu benar maka hentikanlah. karena kasian oknum yang menjadi korban selalu masyarakat kecil atau masyarakat yang kurang mampu, untuk orang mampu mereka bisa saja membeli keadilan dengan harta dan kekayaannya.
Marilah kita sadar akan semuanya itu, dan kita sebagai warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi keadilan.
Salam keadilan.
Ilmu Budaya Dasar (Soft Skill)
Ade Robby Hidayat
17110170
4KA18
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar